Nasional, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017, Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal ujaran yang menimbulkan kebencian dan pasal mengenai pengubahan konten informasi elektronik.
Ditemui selepas sidang, Buni mengatakan, alasan pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia mengatakan jaksa penuntut umum tiba-tiba memasukan satu pasal dalam dakwaan yang sebelumnya belum pernah menjadi dasar pemeriksaan.
Baca juga: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian
"Keberatan di pasal 32 (UU ITE). Saya tidak mengerti itu out of the blue muncul tiba-tiba," ujar Buni selepas sidang.
Di dakwaan pertama Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE. Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan dakwaan pertama.yang ditujukan ke kliennya itu tidak tepat. Ia menyangkal Buni telah mengedit video Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2017.
"Pak Buni hanya menggunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan," ujar dia.
Selain itu, Aldwin keberatan atas pemindahan lokasi sidang Buni Yani dari Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan lokasi sidang membuat kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
IQBAL T. LAZUARDI S
0 komentar:
Posting Komentar