Custom Rom All Device

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juni 2017

Mapala Tanam 10 Ribu Bibit Tanaman Sepanjang DAS Musi 750 Km

Mapala Tanam 10 Ribu Bibit Tanaman Sepanjang DAS Musi 750 Km

Nasional, Palembang - Sejumlah mahasiswa pencinta alam (Mapala) dari 13 kampus di Palembang bakal melakukan aksi penanaman pohon tersebut salah satu agenda pentingnya.

Baca juga:
penanaman pohon itu. Menurutnya pihaknya sangat terbantu dengan dilibatkannya masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga daerah aliran sungai. Sehingga ia optimistis setelah “jelajah musi road to asian games” berakhir, maka akan semakin banyak warga di sekitar sungai memahami pentingnya menjaga keasrian lingkungan.

Selain itu, ia meyakini akan semakin banyak pula warga yang tinggal di desa-desa mengetahui adanya hajatan Asian Games pada Agustus 2018 nanti. “Karena menjaga DAS itu adalah kewajiban kita bersama,” katanya.

PARLIZA HENDRAWAN

Kasus Suap Pajak, Ada Salah Hitung Tagihan Pajak Penyuap Handang

Kasus Suap Pajak, Ada Salah Hitung Tagihan Pajak Penyuap Handang

Nasional, Jakarta - Hakim Emilia Subagja sempat mencecar pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, seputar kasus dugaan suap pajak di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Handang ditanya perihal jumlah tagihan pajak salah satu wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.

Emilia menanyakan tentang siapa pihak yang menentukan besar tagihan pajak dan denda Rajamohanan sehingga mencapai Rp 78 miliar. Handang menjawab pihak yang menentukan tagihan itu adalah Kantor Pengurus Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dari kesaksian Mohan sebelumnya, Mohan mengaku dipaksa membayar sejumlah uang untuk membatalkan tagihan pajak itu, padahal perusahaannya sendiri sedang lesu. "Tagihan ini membuat wajib pajak ketakutan dan mencari dana supaya bisa memberi sama saudara?" Tanya Emilia kepada Handang, terkait suap pajak yang menyeretnya.

Baca juga:
suap pajak itu pada akhir November 2016. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

REZKI ALVIONITASARI

Rabu, 14 Juni 2017

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)  I Putu Gede Ary Suta terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan eks Kepala BPPN periode 2001-2002 itu sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Akan Panggil Ulang Sjamsul Nursalim

Selain memeriksa I Putu Gede Ary Suta, KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) 2002-2005 Lukita Dinarsyah Tuwo juga sebagai saksi untuk Syafruddin.

Pada Rabu, 14 Juni 2017, KPK juga memeriksa mantan Kepala BPPN periode 1998-2000 Glenn Muhammad Surya Yusuf. Menurut Febri, Glenn diperiksa untuk mendalami bagaimana proses kebijakan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) saat itu dan aspek penagihan kewajiban Rp 4,8 triliun.

Sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2017, KPK juga telah memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan. "Saksi Edwin Gerungan diperiksa untuk mendalami proses penerbitan MSAA pada saat itu dan juga kewajiban dari obligor sampai pada informasi-informasi terkait proses penerbitan SKL," kata Febri Diansyah.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Simak pula: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Percepatan Penagihan Dana BLBI

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajiban atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajiban. Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui KKSK dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Oleh karena itu, hasil restrukturisasinya adalah Rp 1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

ANTARA

Pledoi Choel Mallarangeng Sedih Ditolak Jadi Justice Collaborator

Pledoi Choel Mallarangeng Sedih Ditolak Jadi Justice Collaborator

Nasional, Jakarta - Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaan pada Kamis, 15 Juni 2017. Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dan tawaran menjadi justice collaborator ditolak.

"Bahkan niat baik saya yang tulus menjadi justice collaborator dengan mengakui perbuatan saya seolah-olah tidak ada gunanya sama sekali," kata Permohonan Justice Collaborator Choel Ditolak, Ini Alasan Jaksa
Choel Mallarangeng menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU

Pengadilan Eksekusi Lahan Jalan Tol di Madiun tanpa Perlawanan

Pengadilan Eksekusi Lahan Jalan Tol di Madiun tanpa Perlawanan

Nasional, Madiun - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengeksekusi empat bidang lahan milik warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng yang terdampak pembangunan jalan tol Solo–Kertosono ruas Ngawi-Kertosono. Tanah dengan luas sekitar 7.000 meter persegi itu milik Miyati dan M Sofyan Khairun penduduk setempat.

Juru sita Pengadilan Kabupaten Madiun Gatot Sugiharto mengatakan proses eksekusi itu merupakan tahap akhir dari tarik ulur ganti-rugi lahan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan dengan masyarakat.

Baca: Pembebasan Lahan Jalan Tol di Madiun Masuk Meja Hijau

Permasalahan itu dipicu karena pemilik lahan menilai uang ganti rugi terlalu rendah. Karena penolakan itu pihak PPK menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan alias konsinyasi.  “Proses hukum sudah selesai. Kalau pun ada yang keberatan silakan mengajukan gugatan,’’ kata Gatot Sugiharto di sela eksekusi, Rabu , 14 Juni 2017.

Eksekusi berlangsung tanpa ada perlawanan. Miyati, salah seorang pemilik lahan tidak datang ketika juru sita yang dikawal aparat kepolisian tiba di lokasi lahan miliknya. Adapun Sofyan, sempat menyatakan keberatan dengan nilai ganti rugi Rp 125 ribu per meter persegi yang ditawarkan PPK. “Seharusnya Rp 150 ribu per meter persegi,’’ kata Sofyan.

Simak: Mudik Lebaran, Madiun Buka Tol Kertosono-Ngawi Jadi Alternatif

Kendati demikian, ia tidak berencana mengajukan keberatan itu ke pengadilan. Sofyan pesimistis langkah itu tidak akan berhasil lantaran pihak yang dihadapi adalah pemerintah. “Biasanya akan selalu kalah,’’ kata dia.

Eksekusi lahan milik warga terdampak tol di wilayah Madiun oleh pengadilan sudah beberapa kali dijalankan. Selain di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, proses itu dilangsungkan di wilayah lain salah satunya Kecamatan Mejayan.

Adapun luas lahan yang terdampak jalan tol di wilayah Madiun mencapai 2.578.775 meter persegi. Lahan dengan panjang 36,7 kilometer itu berada di wilayah Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Mejayan, Pilangkengceng, dan Saradan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Wawancara Novel Baswedan: Banyak Orang Terlibat Penyiraman Saya

Wawancara Novel Baswedan: Banyak Orang Terlibat Penyiraman Saya

Nasional, Jakarta - Dua bulan lebih berlalu, polisi tak berkutik mengungkap penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Sejak 11 April 2017, Novel Baswedan harus menjalani perawatan setelah wajahnya disiram dua orang asing memakai air keras sehabis salat subuh di masjid kompleks perumahannya. Meski penglihatannya tak akan kembali seratus persen, Novel optimistis bisa menjadi penyidik KPK lagi untuk terus mengungkap banyak skandal korupsi besar di negeri ini.

Kepada Gadi Makitan dari Tempo, Kondisi Mata Novel Baswedan, Jubir KPK: Mulai Membaik
61 Hari Kasus Novel Baswedan, Ini Harapan KPK dan ICW


Bagaimana Anda mendapatkan foto Ahmad Lestaluhu?
Saya mendapat foto itu dari salah satu perwira menengah di Densus 88 (Detasemen Khusus 88 Antiteror) sekitar sepekan setelah kejadian. Jadi bukan tiba-tiba saya memberikan foto itu kepada penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jakarta.

Anda tanya bagaimana perwira itu mendapat foto Lestaluhu?
Saya tanya bagaimana ia mendapatkan foto itu. Mereka melakukan metodologi dalam praktik penyelidikan sebagaimana mereka mencari pelaku teroris. Nah, mereka mendapatkan foto-foto. Salah satunya foto yang ada dia itu. Saya konfirmasikan foto-foto itu kepada tetangga di sekitar rumah. Betulkah ini pelakunya? Semuanya mengatakan, ya, benar. Tetangga yang mengetahui kejadian itu banyak.

Mengapa perwira Densus itu mencari foto penyiram Anda? Apakah itu tugas dia?
Saya tanya seperti itu juga. Dia mengatakan mendapat tugas dari Kepala Polri secara langsung untuk mencari pelakunya.

Apakah ada hubungan keluarga antara Anda dan perwira itu?
Tidak ada. Hanya hubungan tugas. Sewaktu saya taruna, beliau senior saya. Jadi sempat kenal. Dia bekerja, kemudian mengkonfirmasi kepada saya. Sebelumnya, dia mengirim orang ke rumah. Dua atau tiga orang mengkonfirmasi kepada keluarga saya. Keluarga di rumah tidak bisa memberi informasi apa-apa dan mereka belum tahu siapa yang sedang berbicara. Mereka takut para polisi ini hanya mengaku-aku. Para polisi ini lalu memberikan nomor telepon atasannya. Keluarga saya lalu memberikan nomor itu kepada saya. Saya kontak dari sini. Dari situlah saya mendapatkan foto-foto itu.

Apakah tim yang datang ke rumah Anda itu anggota Densus seluruhnya?
Saya tidak tahu. Tapi saya melihat itu ada korelasinya dengan janji Kapolri kepada saya untuk mengungkap dengan serius perkara ini. Jadi, ketika ada orang Densus bilang begitu, saya percaya.

Kapan Kapolri berjanji?
Setelah kejadian, saya menelepon. Lalu Kapolri menengok saya. Beliau berjanji akan mengusut secara serius kasus ini. Saya percaya kepada beliau.

Apakah perwira itu yakin Ahmad Lestaluhu adalah penyiram Anda?
Dia menduga ini pelakunya, lalu minta mengkonfirmasinya.

Anda juga yakin?
Ini kejahatan yang mudah diungkap, bukan kejahatan yang terjadi di tempat sepi, di tempat yang enggak ada saksinya. Saksinya banyak, buktinya juga banyak. Jika hampir dua bulan polisi belum bisa mengungkap, saya kasihan kepada polisi. Artinya, kualitas mereka jelek sekali.

Sebagai penyidik, berapa lama kira-kira kasus ini terungkap?
Menurut saya, sepekan saja sudah terlalu lama. Jadi saya tidak hanya kasihan kepada polisi, tapi juga kepada rakyat Indonesia karena punya penegak hukum yang kualitasnya jelek. Satu-satunya penegak hukum tapi kualitasnya buruk. Kasihan, kan?

Anda melihat faktor lain?
Saya mendapat informasi dari kalangan internal Polri bahwa penyidik tidak bersungguh-sungguh karena banyak orang yang terlibat dalam kasus ini. Itu yang menjadi problem. Saya kira Tempo sudah tahu siapa saja yang terlibat....

Baca selengkapnya di Banyak Orang Terlibat Penyiraman Saya

GADI MAKITAN

Agenda Pansus Hak Angket KPK, Panggil Miryam S. Haryani

Agenda Pansus Hak Angket KPK, Panggil Miryam S. Haryani

Nasional, Jakarta - Panitia hak angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Miryam dijadwalkan dipanggil Senin mendatang. “Kami ingin klarifikasi surat dari Miryam yang menyebutkan tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan,” kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket Taufiqulhadi, Rabu, 14 Juni 2017.

Panitia hak angket merasa keterangan Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait KPK  


Saat panitia angket di DPR dibentuk, Miryam mengirimkan surat yang dibacakan dalam rapat perdana panitia angket. Surat yang ia ditandatangani dan dibubuhkan materai itu, kata Taufiqulhadi, akan diklarifikasikan. “Benar atau tidak itu surat dari yang bersangkutan,” katanya.

Surat Miryam ditulis tangan di atas kertas putih berukuran A4. Miryam membubuhkan tanda tangannya langsung di atas materai Rp 6.000. Berikut bunyinya:

Baca pula:
Soal Hak Angket KPK, Peneliti LIPI: Ujian bagi Presiden Jokowi  

“Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.”

Taufiqulhadi mengatakan surat pemanggilan Miryam S. Hariyani akan ditembuskan kepada KPK. Ia berharap KPK mengizinkan Miryam hadir Senin pekan depan di depan panitia hak angket untuk dimintai testimoni. “KPK jangan menghalangi kinerja DPR-lah,” katanya.

INDRI MAULIDAR

Pagar Penjara Jambi Roboh Diterjang Banjir, 76 Tahanan Kabur

Pagar Penjara Jambi Roboh Diterjang Banjir, 76 Tahanan Kabur

Nasional, Jambi - Akibat hujan lebat selama lima jam yang mengguyur Kota Jambi dan sekitarnya sejak pukul 19.30 WIB, Selasa malam, 13 Juni 2017, beberapa kawasan permukiman warga terendam banjir  dengan ketinggian antara 1 - 2 meter.

Banjir juga telah membuat pagar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi jebol. Hampir 10 meter pagar bagian kanan LP Jambi yang beralamat di Jalan Patimura itu roboh lantaran  tidak mampu menahan derasnya terpaan air bah.

Baca: Banjir Tolitoli, 2 Korban Tewas dan 2 Orang Hilang

Robohnya tembok LP dimanfaatkan para nara pidana untuk kabur. Pihak LP Jambi memperkirakan sedikitnya 76 tahanan yang kabur. Namun  17 orang sudah berhasil ditangkap lagi oleh aparat gabungan TNI-Polri.

Kapolda Jambi Brigadir Jenderal Priyo Widyanto belum bisa memastikan berapa jumlah tahanan yang kabur. "Saya sudah perintahkan personil saya untuk terus melakukan pengejaran dan pencarian para tahanan yang kabur.  Kondisi di LP sendiri kondusif," katanya, Rabu, 14 Juni 2017.

Simak: Hujan Sepekan, Kendari Dikepung Banjir

Banjir juga air menggenangi ruang tahanan dengan ketingian air 30 - 50 sentimeter sehingga membuat petugas terpaksa mengungsikan tahahan, khususnya tahanan wanita, ke Balai Karantina Imigrasi Jambi. Meski Rabu siang banjir telah surut namun LP Jambi tetap dijaga ketat oleh polisi dan tentara. Adapun pagar yang jebol ditutup seng dan kawat berduri.

Gubernur Jambi Zumi Zola dan Wali Kota Jambi Syarif Fasya bakal membantu dana agar pagar yang jebol cepat diperbaiki. "Saya akan koordinasi dengan Wali Kota Jambi untuk memberi bantuan perbaikan pagar Lapas yang jebol," ujar Zola.

Lihat: Banjir Rendam 6 Desa di Kalimantan Timur, Perahu Karet Dibutuhkan

Syarif Fasya mengaku telah memerintahkan  Dinas Pekerjaan Umum  untuk segera memperbaiki saluran  di samping LP yang tak mampu menampung air. "Kita akan melakukan normalisasi sungai dan saluran air yang ada di kawasan Jalan Patimura, dengan harapan banjir seperti ini tidak yerulang lagi", kata Fasya.

Hujan lebat yang mengguyur Kota Jambi Selasa malam telah membuat beberapa kawasan kota tergenang, diataranya kawasan Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kelurahan Pasar, sebagian Simpang Rimbo, dan beberapa kawasan lainnya.

SYAIPUL BAKHORI

WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Ini Tamparan Buat Negara (3)

WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Ini Tamparan Buat Negara (3)

Nasional, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, jika kelak sudah sembuh dan diperbolehkan pulang oleh tim medis Singapore General Hospital, akan kembali bekerja ke kantor Komisi Antirasuah. Novel menjalani perawatan mata akibat disiram air keras oleh dua orang pada 11 April 2017. Mata Novel mengalami kerusakan.

Novel berharap polisi segera mengungkap pelakunya. Banyak bukti dan saksi cukup banyak untuk ditelusuri, termasuk rekaman CCTV di rumahnya. Kepada Gadi Makitan dari Tempo, Novel menceritakan bagaimana isi rekaman CCTV tersebut. Berikut ini penjelasan Novel melalui telepon milik adiknya saat menjenguk ke Singapura. Wawancara melalui telepon berlangsung Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Saya Tunggu Janji Kapolri (1)

Dari rekaman CCTV itu, sesungguhnya Anda sudah lama diintai. Apakah sadar?
Saya tahu saya diintai. Bahkan, menurut info yang saya dengar, pengintai saya adalah polisi. Saya dengar informasi itu, tapi tak punya buktinya. Saya tahu saya diikuti. Setiap ke kantor, saya diikuti, dilacak. Saya ini penyidik. Kalau penyidik tak tahu diikuti, keterlaluan, ha-ha-ha....

Anda tak bereaksi ketika diikuti?
Sekali waktu saya pojokkan orang itu di posisi tertentu, kemudian orang itu terjebak.

Kapan?
Persisnya saya lupa, tak berselang lama dari kejadian penyiraman. Dan bukan cuma itu. Saya melihat ini upaya sistematis karena sebelumnya telepon seluler saya juga dicoba diakses pihak lain.

Bagaimana Anda tahu?
Muncul tiba-tiba notifikasi yang tak lazim, kira-kira sepekan sebelum saya disiram. Istri saya juga mendapat hal yang sama. Teman-teman kantor juga. Bahkan beberapa teman di luar kantor yang berkomunikasi dengan saya. Saya juga paham teknologi informasi. Saya coba buka dan saya lihat ternyata ada device lain yang mencoba mengakses. Sejak itu, saya tahu saya sedang dikerjain. Cuma, pasti yang mengakses bakal pusing. Handphone saya isinya tausiah. Tapi semoga mereka mendapat hidayah. Orang-orang seperti itu kan harus mendapatkan hikmah. Pelakunya bukan sembarangan. Mereka ingin profiling saya dengan sungguh-sungguh, dengan alat sadap, dan mereka punya jaringan.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Banyak Bukti dan Saksi (2)

Sudah tahu diintai, mengapa tak dikawal? Sebagai penyidik, Anda punya hak itu....
Dikawal sama siapa? Sama wartawan Tempo? Ha-ha-ha.... Begini. Ada beberapa pemahaman yang membuat saya berpikir saya tidak perlu dikawal. Pertama, saya tahu, seperti apa pun ancaman, yang terjadi hanya atas kehendak Allah. Jadi itu yang membuat saya enggak perlu takut terhadap orang-orang yang mengancam itu. Penyiraman ini juga sama sekali tidak membuat saya surut atau takut. Kalau saya takut, banditnya jadi berani. Nanti terbalik. Harusnya banditnya yang takut. Allah sudah atur semua. Sehebat-hebatnya mereka yang punya pasukan, punya kekuatan, punya apa pun, mereka adalah orang lemah, jadi tidak akan membuat saya jadi takut.

Kapolda Metro Jaya pernah bilang Anda sedang menjadi target....
Saya bilang, siapa sih yang mengancam? Enggak jelas. Jadi saya bilang, kalau masih belum terlalu jelas, kalaupun saya dikawal, itu harus perintah dari pimpinan KPK. Sebab, saya enggak mau bergerak orang per orang. Saya mau geraknya secara kelembagaan. Saya enggak tahu lagi komunikasi Kapolda dengan pimpinan KPK setelah itu.

Baca: Komnas HAM Beri Dukungan KPK dalam Pengusutan Kasus Novel

Sudah Anda sampaikan ada ancaman kepada pimpinan KPK?
Saya sampaikan. Tapi, ketika pimpinan bertanya kepada saya, seserius apa ancaman itu, saya enggak tahu. Ancaman seperti itu kan enggak bisa diprediksi, kecuali memang ada bidang khusus yang melakukan tugas itu.

Kapolda bilang, kalau Anda dikawal orang bersenjata, hal ini tidak akan terjadi, karena si penyerang bakal takut....
Pengawalan itu tidak mungkin 24 jam. Meski dikawal, pasti ada saat lengah. Saya tak melihat korelasinya. Ini sudah ada takdirnya. Sebagai antisipasi, iya, tapi semua karena Allah.

Setelah kejadian ini, bakal mau dikawal?
Wallahualam, kita lihat nanti. Intinya, saya enggak takut.

Anda sama sekali tak melihat penyiram itu? Apa yang terjadi sesungguhnya pagi itu?
Ini fakta penyidikan. Tak etis jika saya sampaikan ke media.

Setelah disiram, apa yang Anda lakukan?
Sekitar 20 detik setelah disiram, saya mendapat air, kemudian saya basuh muka selama lima menit lebih. Ada tetangga yang menyediakan mobil untuk membawa saya ke rumah sakit.

Baca juga:
Komnas HAM: Tindak Pidana Luar Biasa Teror Kepada Novel Baswedan

Teror ini kejadian keenam buat Anda. Apa yang bisa Anda tarik garis merahnya?
Ini tamparan buat negara. Semua orang di negara ini bilang korupsi harus kita berantas sama-sama. Tapi, kalau mau bicara jujur, korupsi oleh pihak-pihak tertentu juga diharapkan. Itu problemnya. Ketika korupsi itu diharapkan, terjadi inkonsistensi. Negara jadi terlihat abai karena terlihat tak ada political will yang kuat memberantas korupsi.

Omong-omong, bagaimana mata Anda sekarang?
Mata kiri dan kanan sedang dipasangi membran untuk mempercepat pertumbuhan kulit kornea. Kalau kulit kornea sudah tumbuh, upaya penyembuhan bisa optimal. Tapi memang kemungkinan besar tidak bisa pulih total. Terutama mata kiri.

Berapa persen kira-kira bisa sembuh?
Enggak bisa diprediksi. Saya bertanya kepada dokter, dokternya enggak ada yang bisa ngomong begitu.

Mata kanan?
Jauh lebih baik. Tapi membrannya belum dilepas. Setelah dilepas, kita lihat hasilnya. Saya optimistis bisa sembuh. Insya Allah.

Setelah sembuh, akan kembali menjadi penyidik?
Iya, insya Allah.

Setelah dipasangi membran, apa aktivitas Anda?
Di kamar saja. Sebetulnya boleh ke luar kamar, cuma saya enggak bisa lihat. Kalau saya jalan lalu menabrak orang, kan, enggak lucu. Tiap dua jam menjalani perawatan. Mata ditetesi selama sepuluh menit. Sebelum dipasangi membran, masih bisa baca buku atau baca Al-Quran.

GADI MAKITAN

Catatan:
Wawancara lengkap ada di majalah Tempo edisi 12 - 18 Juni 2017.

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP

Nasional, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meski pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR, kemarin.

Dalam pembahasan Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Sebelumnya, Ketua panja RUU KUHP, Benny K. Harman, mengatakan pemerintah dan DPR, sepakat memasukkan delik korupsi ke dalam KUHP untuk melengkapi UU Tipikor. Masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP juga bukan untuk mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK. "Ini untuk melengkapi jenis-jenis tindak pidana korupsi yang selama ini belum diakomodir dalam undang-undang mereka," ujarnya kemarin.

Ia mencontohkan dalam UU Tipikor belum mengatur beberapa jenis korupsi seperti yang tertuang dalam United Nation Convention against Corruption (UNCAC) yaitu tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence), tindak pidana penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), tindak pidana memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana penyiapan pejabat publik asing dan pejabat publik organisasi internasional. "Dalam UU Tipikor ini tidak ada, jadi kami menambahkan sebenarnya (dalam RUU KUHP)," katanya.

Baca pula:
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Mala menuturkan bila pemerintah dan DPR berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, maka lebih baik merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi ketimbang memaksakan memasukkan delik korupsi ke RUU KUHP. Selain itu, KPK juga menagih penyelesaian RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Tunai. "Itu semua yang justru lebih dibutuhkan untuk mendorong lebih kuat pemberantasan korupsi, tapi malah tidak menjadi perhatian pemerintah dan DPR," tuturnya.

Selain itu, kata Mala, tidak mungkin ada dua undang-undang mengatur unsur pidana yang sama. "Ini akan menjadi problem dalam operasionalnya," tuturnya.

Silakan baca:
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Namun, menurut Benny, bila secara normatif ada yang tumpang tindih, maka yang berlaku tetap UU Tipikor. "Yang berlaku, yang lex specialist," kata dia.

Sementara itu, perwakilan pemerintah yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Negara, Enny Nurbaningsih, mengatakan KPK tidak perlu khawatir dengan masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP. Sebab tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam mengusut perkara korupsi. "Siapa yang akan menegakkan hukum? tetap KPK, dong. Kan itu tindak pidana khusus," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Selasa, 13 Juni 2017

Setelah SBMPTN, Universitas Andalas Buka Jalur Seleksi Mandiri

Setelah SBMPTN, Universitas Andalas Buka Jalur Seleksi Mandiri

Nasional, Padang - Bagi peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang tidak lolos, masih dapat mengikuti ujian masuk Universitas Andalas Padang melalui jalur Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri untuk wilayah barat (SMMPTN-Barat). "Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Juni 2017 dan berakhir 30 Juni 2017," ujar Wakil Rektor I Universitas Andalas, Dachriyanus, Selasa 13 Juni 2017.

Dachriyanus mengatakan SMMPTN-Barat ini diselenggarakan oleh Universitas Andalas bersama sejumlah perguruan tinggi Indonesia bagian Barat. Ada sekitar 16 perguruan tinggi yang tergabung dalam penyelenggaraan jalur mandiri tersebut.

Baca: Jurusan Hukum Jadi Favorit Peserta SBMPTN di Universitas Andalas

Keenam belas universitas itu adalah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Universitas Jambi (Unja), Universitas Lampung (Unila), Universitas Bengkulu (Unib), Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Universitas Palangka Raya (UPR), Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Universitas Bangka Belitung (UBB), dan Universitas Teuku Umar (UTU) Aceh Barat. Kemudian, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung, Insitut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, dan Universitas Samudra (Unsam) Aceh.

"Pada dasarnya merupakan jalur seleksi mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi, yang teknik pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama," tutur Dachriyanus.

Penyelenggaraan SMMPTN-Barat ini melalui metode cetak (paper-based test), atau menggunakan komputer (computer-based test). Juga kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa, yang dilakukan secara bersama di bawah koordinasi panitia SMMPTN-Barat.

Pendaftarannya dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat dan diunduh pada website www.smmptnbarat.id.

Baca: Bagi yang Tak Lolos SBMPTN, UGM Buka Ujian Tulis Gelombang Kedua

Dachriyanus menjelaskan ujian SMMPTN-Barat ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu ujian sains teknologi (saintek) dengan materi ujian Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA), Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan saintek. Kelompok ujian sosial humaniora (soshum) dengan materi ujian TKPA, TKD, dan soshum. Kelompok ujian campuran dengan materi ujian TKPA, TKD, saintek, dan soshum. Setiap peserta dapat mengikuti salah satu dari tiga kelompok itu.

Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni mengatakan ada tiga jalur yang bisa ditempuh bagi calon mahasiswa untuk masuk Universitas Andalas. Selain SNMPTN dan SBMPTN, jalur lain yang digunakan adalah jalur mandiri bersama dengan perguruan tinggi wilayah barat. "Untuk jalur mandiri kami sediakan kuota sebesar 30 persen, yakni sekitar 1.437 kursi," ujarnya Selasa, 13 Juni 2017.

ANDRI EL FARUQI

Ketika Tokoh Lintas Agama Curhat di MPR   

Ketika Tokoh Lintas Agama Curhat di MPR  

Nasional Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia mengundang tokoh tokoh nasional lintas agama untuk menghadiri Curah Rasa dan Pendapat bertajuk Refleksi Kebangsaan Menjaga NKRI. Acara dilaksanakan di Nusantara IV MPR, Selasa, 13 Juni 2017.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menjelaskan, latar belakang acara Curah Pendapat ini adalah keprihatinan mengenai situasi kebangsaan, khususnya pasca Pilkada Jakarta. "Kami ingin agar kebencian dan permusuhan ini segera diakhiri. Kami berharap dialog dan musyawarah bisa meneduhkan situasi kebangsaan kita,"

Dalam pertemuan tersebut hadir tokoh tokoh lintas agama, di antaranya Romo Beny Susetyo dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Uung Sendana dari Matakin, Pengasuh Ponpes Tebu Ireng Sholahudin Wahid, Prof. Franz Magnis Suseno, Jaya Suprana, Jakob Oetama serta tokoh lintas agama dan lintas profesi lainnya.

Romo Benny mengapresiasi inisiatif MPR melaksanakan Curah Rasa dan Refleksi Kebangsaan. "Memang perlu duduk bersama agar kita merasakan lagi indahnya bersaudara. Semoga pertemuan ini menjadi awal agar Kebhinnekaan tetap terjaga," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Uung Sendana dari Majelis Tinggi Konferensi Tionghoa Indonesia. Menurutnya, jangan sampai kita mundur ke belakang dalam kebhinnekaan. "Inisiatif MPR ini penting agar tidak ada lagi situasi waswas dan ketakutan antar kita. Saatnya maju bergerak membangun bangsa," kata Uung Sendana.

Tokoh lain Jaya Suprana menekankan bahwa pemahaman Pancasila seharusnya dimaknai sebagai Kasih Sayang dan Cinta Kasih. "Pancasila itu peduli pada sesama dan pada yang lemah. Tugas utama kita adalah wujudkan keadilan sosial agar tak ada lagi yang merasa ditinggalkan," ujar Jaya Suprana menjelaskan.

Kepada para tokoh, Zulkifli Hasan menyampaikan terima kasih atas kesediaan untuk hadir dan bicara terbuka. "Pancasila sudah amanatkan menempuh cara cara musyawarah untuk mufakat mencari solusi. Dialog ini adalah ikhtiar kami di MPR agar antar kita bersatu lagi," ujarnya.

Polisi Sebarkan Foto WNI Terduga Anggota ISIS di Marawi

Polisi Sebarkan Foto WNI Terduga Anggota ISIS di Marawi

Nasional, -- Aparat Kepolisian Resor Sangihe bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia menyebar foto para warga negara Indonesia yang diduga terlibat ISIS di Marawi Filipina Selatan. Foto-foto mereka ditempel di seluruh kapal yang melintas di wilayah perairan kepulauan Sulawesi Utara.

Tujuannya agar seluruh awak kapal termasuk penumpang bisa mengenali para terduga ISIS yang mencoba menyusup  ke Indonesia lewat jalur laut, terutama dari wilayah perbatasan antara Indonesia dan Filipina di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Baca: Isu ISIS Marawi Masuk ke Sulawesi, Polda: Sangihe dan Talaud Aman

“Kegiatan penempelan foto terduga WNI yang ikut ISIS ini kami lakukan secara rutin setiap ada kapal yang berlabuh,” kata Kapolres Sangihe, Ajun Komisaris Besar I Dewa Made Adnyana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Satu Denny Tampenawas, Selasa, 13 Juni 2017.

Aparat juga memeriksa ketat semua kapal yang berlabuh di Kepulauan Sangihe. Melalui tim Scorpion yang dibentuk, identitas seluruh anak buah kapal (ABK) dan penumpangnyal diperiksa satu per satu.

Simak: Sebut 1.200 Milisi ISIS di Filipina, Ryamizard Dapat Sorotan

"Sekali lagi kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Yang diperiksa tentunya identitas, agar tidak kecolongan. Kami juga berharap semua bekerjasama untuk mengantisipasi masuknya para terduga teroris ini," tutur Adnyana.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara dan Kodam XIII Merdeka di Manado telah mengirimkan pasukan untuk mengamankan perbatasan. Maklum, Sulawesi Utara berbatasan langsung dengan Filipina yang kini salah satu wilayahnya yakni Marawi tengah dikuasai oleh ISIS.

ISA ANSHAR JUSUF

Hasil SBMPTN 2017, Jurusan Manajemen Paling Diburu di Unair

Hasil SBMPTN 2017, Jurusan Manajemen Paling Diburu di Unair

Nasional, Jakarta - Jurusan Manajemen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjadi favorit dalam Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri (Pengumuman SBMPTN, Anak 14 Tahun Diterima di Fakultas MIPA ITB

“Secara gender, 38 persen adalah laki-laki dan 62 persen adalah perempuan,” tuturnya.

Adapun Program Studi S-1 Ilmu Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat adalah prodi yang memiliki tingkat keketatan tertinggi di Unair. Prodi tersebut memiliki tingkat keketatan sebesar 1:49. Lalu dari rumpun ilmu sosial, prodi S-1 Ilmu Komunikasi memiliki tingkat keketatan sebesar 1:38. Menurutnya, tingkat keketatan di kedua prodi tersebut disebabkan karena daya tampung yang sedikit.

Sementara itu, calon mahasiswa Unair didominasi oleh pendaftar asal Jawa Timur. Berdasarkan data dilansir dari panitia pusat, sebanyak 1.502 calon mahasiswa baru jalur SBMPTN berasal dari Jawa Timur. Sedangkan, sebanyak 98 orang lainnya berasal dari DKI Jakarta, disusul 92 orang dari Jawa Barat.

Baca: SBMPTN 2017, Begini Panduan Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru UI

Berdasarkan data yang dilansir oleh Kemenristekdikti, Unair menempati posisi kelima dengan jumlah nilai rata-rata terbaik secara nasional. Namun, peraih nilai tes prodi bahasa tertinggi nasional diraih oleh calon mahasiswa baru Unair prodi S-1 Sastra Inggris dengan total nilai 681.

Di tingkat universitas, peraih nilai tertinggi SBMPTN berasal dari prodi S-1 Pendidikan Dokter dengan nilai lebih dari 800.

Jumlah peserta SBMPTN tahun ini mengalami peningkatan. Total pendaftar SBMPTN 2017 adalah 797.738 pendaftar atau lebih tinggi dari tahun 2016 sebanyak 721.326 pendaftar. Dari 148.066 peserta yang diterima, jumlah peserta kelompok reguler adalah 113.968 peserta dan peserta kelompok Bidikmisi yang diterima sebanyak 34.098 peserta.

Peserta kelompok sains dan teknologi (saintek) diterima sebanyak 61.015, peserta kelompok sosial humaniora (soshum) diterima sebanyak 59.714, dan peserta kelompok campuran yang diterima sebanyak 27.337 peserta.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Pengumuman SBMPTN, Anak 14 Tahun Diterima di Fakultas MIPA ITB

Pengumuman SBMPTN, Anak 14 Tahun Diterima di Fakultas MIPA ITB

Nasional, Jakarta - Dalam pengumuman SBMPTN, Musa Izzanardi Wijanarko, anak berusia 14 tahun 6 bulan, asal Bandung diterima sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). "Saya dapat kabar Izzan lolos SBMPN hari ini," kata ibu kandung Izzan, Yanti Herawati kepada Tempo pada Selasa, 13 Juni 2017.

Yanti mendapat kabar dari Izzan melalui sambungan telepon bahwa anaknya itu lolos masuk di Fakultas MIPA ITB. Menurut Yanti, Izzan memang bercita-cita menjadi ilmuwan fisika nuklir. Bahkan Izzan ingin kelak bisa terlibat dalam pembuatan reaktor nuklir untuk menghasilkan energi listrik yang aman.

Baca: Ikut SBMPTN, Pemuda Tuna Netra Ini Ahli Empat Bahasa  

Yanti menemukan tanda-tanda kemampuan anaknya itu sejak usianya 4 tahun. Saat itu Izzan sempat masuk sekolah anak usia dini. Namun dia tak naik kelas. Kata Yanti, Izzan tidak menunjukkan kecerdasan seperti kebanyakan anak-anak sebayanya. Izzan akhirnya malu tidak mau sekolah lagi.

Menurut menuturkan, Izzan sebenarnya sudah pernah ikut seleksi SBMPTN pada tahun lalu. Namun tak lolos. Akhirnya, Yanti berinisiatif mendaftarkan anaknya ikut bimbingan belajar SBMPTN selama 1,5 bulan. Izzan latihan menjawab soal-soal dengan cepat, dari Matematika, Bahasa Indonesia, sampai Bahasa Inggris.

Latihan bimbingan belajar itu membuahkan hasil. Izzan lolos dan diterima di ITB. Sebelum mengikuti SBMPTN, putra kedua dari tiga bersaudara itu tergolong cerdas. Dia menyukai bidang sains seperti matematika, fisika, dan dunia astronomi.

AVIT HIDAYAT

Jokowi Minta Pembuatan Peta Geospasial Tematik Dipercepat

Jokowi Minta Pembuatan Peta Geospasial Tematik Dipercepat

Nasional, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pembuatan peta geospasial tematik terkait Kebijakan Satu Peta (KSP) dipercepat penyelesaiannya.  Perintah Jokowi  itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) KSP di Istana Kepresidenan, Selasa 13 Juni 2017.

"Laporan yang saya terima, dari 85 target rencana aksi peta tematik yang diatur dalam Perpres KSP, baru 26 peta yang sudah lengkap infonya," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi baru ada 26 peta yang selesai karena peta lainnya masih dalam tahap kompilasi atau bahkan belum tersentuh. Rinciannya, sebanyak  57 peta masih dalam proses kompilasi info geospasial dan sebanyak 2 peta belum diolah.

Presiden Joko Widodo berharap kekurangan tersebut bisa segera diselesaikan. Menurutnya, kebijakan satu peta dengan skala 1: 50.000 ini penting karena akan mengurangi kerancuan informasi geospasial dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, pengurusan perizinan, maupun proyek strategis.

"Saya yakin Kebijakan Satu Peta akan menyelesaikan konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan serta membantu penyelesaian batas daerah di seluruh indonesia," ujarnya.

Jokowi meminta Pulau Kalimantan sebagai pulau yang diprioritaskan kompilasi info geospasial tematiknya.

Kebijakan Satu Peta sudah dicanangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya ingin hanya satu peta saja sebagai satu-satunya referensi nasional!" ujar Presiden Yudhoyono dalam Rapat Kabinet,  23 Desember 2010.

Perintah Yudhoyono itu muncul setelah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan peta tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang berbeda.

Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto kemudian mengkoordinasikan antar kementrian dan lembaga untuk mewujudkan KSP.  

One Map Policy itu kemudian masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).

Pada  2 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Peta tematik sumber daya alam darat yang tersedia antara lain geomorfologi, liputan lahan, lahan basah, kawasan konservasi, potensi kawasan lindung, ekosistim, lahan kritis, resiko bencana, dan neraca sumber daya lahan.

Lalu peta neraca sumber daya air, neraca sumber daya hutan, neraca sumber mineral, daerah aliran sungai dan integrasi neraca.

ISTMAN MP | UWD

OTT Bengkulu Disebut Receh, Laode: KPK Melihat Dampaknya

OTT Bengkulu Disebut Receh, Laode: KPK Melihat Dampaknya

Nasional, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya tidak pernah melihat jumlah uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). Komentar ini menanggapi viral foto jaksa yang menilai KPK melakukan OTT receh karena hanya menemukan barang bukti uang Rp 10 juta saat penangkapan jaksa di Bengkulu.

Menurut Laode, selama ini KPK melihat dampak dari korupsi yang terjadi. Meski yang ditemukan hanya Rp 100 juta atau Rp 10 juta, tapi KPK perlu melihat angka dibaliknya. Bisa jadi ada ratusan miliar yang bisa diselamatkan KPK. "Jadi bukan soal 10 juta atau 100 juta tapi lihat gambaran besar kasusnya," kata Laode di kantor KPK, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca: OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 10 Juta

Terlebih, Laode menambahkan, KPK juga menemukan dokumen yang menyebutkan adanya pembagian ke aparat penegak hukum sebesar 1,5 hingga 2 persen dari nilai proyek. "Jadi kami bicarakan semua dari proyek yang besar itu," ujarnya.

Sebelumnya beredar dua foto jaksa mengangkat kertas bertuliskan tagar #OTTRecehan. Foto ini beredar setelah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba terjaring dalam OTT KPK. Pada OTT itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp 10 juta.

Operasi dilakukan karena ada dugaan suap yang diberikan terkait dengan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Sebelumnya ada dugaan penyerahan uang sebesar Rp 150 juta.

Baca: Tangkap Intel Kejati Bengkulu, KPK Usut Keterlibatan Jaksa Lain 

Dalam OTT di Bengkulu itu, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka. Selain Jaksa Parlin Purba, KPK juga menetapkan Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo menjadi tersangka.

MAYA AYU PUSPITASARI

Pengumunam SBMPTN, Unhas Terima 2027 Mahasiswa Baru

Pengumunam SBMPTN, Unhas Terima 2027 Mahasiswa Baru

Nasional, Jakarta - Sebanyak 2.027 calon mahasiswa dinyatakan lulus masuk Universitas Hasanuddin melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN 2017. Jumlah itu disaring dari 75.224.

"Calon mahasiswa ini dinyatakan lulus masuk ke program pilihannya di Unhas," kata Koordinator Panitia Lokal (Panlok) 82 Makassar, Ishaq Rahman, Selasa 13 Juni 2017.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN, 148.066 Peserta Lulus

Ia mengatakan peserta yang ingin masuk ke Unhas memang membeludak, tapi yang diterima hanya 2,7 persen dari peminat Unhas melalui jalur SBMPTN 2017. Padahal, lanjut dia, Unhas hanya memberikan porsi 35 persen melalui jalur SBMPTN atau sebanyak 1.869 kursi. "Kita berhasil memperoleh kuota tambahan untuk jalur ini, karena merupakan kompensasi dari kursi SNMPTN yang tidak terisi," tutur Ishaq.

Menurut dia, pada seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2017, Unhas mengumumkan penerimaan sebanyak 1.869 orang. Namun yang mengikuti tahap verifikasi hanya 1.703 orang. "Sesuai ketentuan kan calon mahasiswa yang tak hadir verifikasi tahap pertama langsung gugur atau mengundurkan diri," ucap Humas Unhas ini.

Ishaq menyebutkan peminat Unhas seluruh Indonesia berjumlah 75.224 orang, dengan peminat terbanyak untuk Pendidikan Dokter sebanyak 4.914 orang, Ilmu Hukum 4.248 peserta, Manajemen 4.018 orang, Farmasi 3.386, Kesehatan Masyarakat 3.247, Akuntansi 3.158, Teknik Informatika 3.055, Teknik Sipil 3.023, Pendidikan Dokter Gigi  2.746 dan Agribisnis sebanyak 1.823 peserta.

Baca juga: SBMPTN 2017, Kemenristek Mengklaim Minim Kecurangan

Ishaq mengatakan, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SBMPTN diwajibkan untuk melakukan proses registrasi ulang. Seperti mengisi formulir pendaftaran ulang secara online di http://unhas.ac.id/pmb tanggal 19 Juni – 07 Juli 2017, lalu memilih Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui laman http://unhas.ac.id/pmb/registrasi dan mendaftarkan diri di Gedung Registrasi Unhas sesuai jadwal masing-masing calon di laman http://unhas.ac.id/pmb/.

DIDIT HARIYADI

Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Nasional, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017, Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal ujaran yang menimbulkan kebencian dan pasal mengenai pengubahan konten informasi elektronik.

Ditemui selepas sidang, Buni mengatakan, alasan pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia mengatakan jaksa penuntut umum tiba-tiba memasukan satu pasal dalam dakwaan yang sebelumnya belum pernah menjadi dasar pemeriksaan.

Baca juga: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

"Keberatan di pasal 32 (UU ITE). Saya tidak mengerti itu out of the blue muncul tiba-tiba," ujar Buni selepas sidang.

Di dakwaan pertama Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE. Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan dakwaan pertama.yang ditujukan ke kliennya itu tidak tepat. Ia menyangkal Buni telah mengedit video Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2017.

"Pak Buni hanya menggunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan," ujar dia.

Selain itu, Aldwin keberatan atas pemindahan lokasi sidang Buni Yani dari Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan lokasi sidang membuat kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

IQBAL T. LAZUARDI S

Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Nasional, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017, Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal ujaran yang menimbulkan kebencian dan pasal mengenai pengubahan konten informasi elektronik.

Ditemui selepas sidang, Buni mengatakan, alasan pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia mengatakan jaksa penuntut umum tiba-tiba memasukan satu pasal dalam dakwaan yang sebelumnya belum pernah menjadi dasar pemeriksaan.

Baca juga: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

"Keberatan di pasal 32 (UU ITE). Saya tidak mengerti itu out of the blue muncul tiba-tiba," ujar Buni selepas sidang.

Di dakwaan pertama Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE. Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan dakwaan pertama.yang ditujukan ke kliennya itu tidak tepat. Ia menyangkal Buni telah mengedit video Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2017.

"Pak Buni hanya menggunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan," ujar dia.

Selain itu, Aldwin keberatan atas pemindahan lokasi sidang Buni Yani dari Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan lokasi sidang membuat kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

IQBAL T. LAZUARDI S