Dunia, Singapura - Seorang tenaga kerja wanita atau TKW Indonesia Dilaporkan Membunuh Majikan di Singapura
Pengusaha berusia 46 tahun tersebut mengklaim bahwa pembantu rumah tangga yang biasa dipanggil Nora itu telah mencuri 4 kotak besar barang miliknya.
"Ketika saya berangkat kerja pada pagi hari 11 Juni, saya menyadari bahwa dua tas Hermes hilang." kata Lee yang juga merupakan ketua dan pendiri Monsoon Group Holdings.
"Tidak ada orang lain di rumah," ujar Lee. "Jika bukan dia (Namih), lantas siapa?"
Dalam persidangan penuntut umum meminta penundaan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Jaminan sebesar S$ 10.000 atau setara Rp 96,1 juta telah ditetapkan oleh pengadilan dengan penjamin harus warga negara Singapura.
Baca: TKI Disiksa di Singapura, Keluarga Lapor ke Polda Jatim
Kasus itu akan dilanjutkan kembali pada 23 Juni mendatang.
Jika terbukti bersalah, Namih, TKW Indonesia yang tidak diwakili pengacara ini, terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.
ASIAONE | STRAITS TIMES | YON DEMA
0 komentar:
Posting Komentar