Nasional, Jakarta - Hakim Emilia Subagja sempat mencecar pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, seputar kasus dugaan suap pajak di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Handang ditanya perihal jumlah tagihan pajak salah satu wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.
Emilia menanyakan tentang siapa pihak yang menentukan besar tagihan pajak dan denda Rajamohanan sehingga mencapai Rp 78 miliar. Handang menjawab pihak yang menentukan tagihan itu adalah Kantor Pengurus Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dari kesaksian Mohan sebelumnya, Mohan mengaku dipaksa membayar sejumlah uang untuk membatalkan tagihan pajak itu, padahal perusahaannya sendiri sedang lesu. "Tagihan ini membuat wajib pajak ketakutan dan mencari dana supaya bisa memberi sama saudara?" Tanya Emilia kepada Handang, terkait suap pajak yang menyeretnya.
Baca juga:
suap pajak itu pada akhir November 2016. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
REZKI ALVIONITASARI
0 komentar:
Posting Komentar