Custom Rom All Device

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juni 2017

Mapala Tanam 10 Ribu Bibit Tanaman Sepanjang DAS Musi 750 Km

Mapala Tanam 10 Ribu Bibit Tanaman Sepanjang DAS Musi 750 Km

Nasional, Palembang - Sejumlah mahasiswa pencinta alam (Mapala) dari 13 kampus di Palembang bakal melakukan aksi penanaman pohon tersebut salah satu agenda pentingnya.

Baca juga:
penanaman pohon itu. Menurutnya pihaknya sangat terbantu dengan dilibatkannya masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga daerah aliran sungai. Sehingga ia optimistis setelah “jelajah musi road to asian games” berakhir, maka akan semakin banyak warga di sekitar sungai memahami pentingnya menjaga keasrian lingkungan.

Selain itu, ia meyakini akan semakin banyak pula warga yang tinggal di desa-desa mengetahui adanya hajatan Asian Games pada Agustus 2018 nanti. “Karena menjaga DAS itu adalah kewajiban kita bersama,” katanya.

PARLIZA HENDRAWAN

Kasus Suap Pajak, Ada Salah Hitung Tagihan Pajak Penyuap Handang

Kasus Suap Pajak, Ada Salah Hitung Tagihan Pajak Penyuap Handang

Nasional, Jakarta - Hakim Emilia Subagja sempat mencecar pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, seputar kasus dugaan suap pajak di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Handang ditanya perihal jumlah tagihan pajak salah satu wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.

Emilia menanyakan tentang siapa pihak yang menentukan besar tagihan pajak dan denda Rajamohanan sehingga mencapai Rp 78 miliar. Handang menjawab pihak yang menentukan tagihan itu adalah Kantor Pengurus Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dari kesaksian Mohan sebelumnya, Mohan mengaku dipaksa membayar sejumlah uang untuk membatalkan tagihan pajak itu, padahal perusahaannya sendiri sedang lesu. "Tagihan ini membuat wajib pajak ketakutan dan mencari dana supaya bisa memberi sama saudara?" Tanya Emilia kepada Handang, terkait suap pajak yang menyeretnya.

Baca juga:
suap pajak itu pada akhir November 2016. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

REZKI ALVIONITASARI

Rabu, 14 Juni 2017

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)  I Putu Gede Ary Suta terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan eks Kepala BPPN periode 2001-2002 itu sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Akan Panggil Ulang Sjamsul Nursalim

Selain memeriksa I Putu Gede Ary Suta, KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) 2002-2005 Lukita Dinarsyah Tuwo juga sebagai saksi untuk Syafruddin.

Pada Rabu, 14 Juni 2017, KPK juga memeriksa mantan Kepala BPPN periode 1998-2000 Glenn Muhammad Surya Yusuf. Menurut Febri, Glenn diperiksa untuk mendalami bagaimana proses kebijakan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) saat itu dan aspek penagihan kewajiban Rp 4,8 triliun.

Sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2017, KPK juga telah memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan. "Saksi Edwin Gerungan diperiksa untuk mendalami proses penerbitan MSAA pada saat itu dan juga kewajiban dari obligor sampai pada informasi-informasi terkait proses penerbitan SKL," kata Febri Diansyah.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Simak pula: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Percepatan Penagihan Dana BLBI

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajiban atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajiban. Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui KKSK dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Oleh karena itu, hasil restrukturisasinya adalah Rp 1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

ANTARA

Pledoi Choel Mallarangeng Sedih Ditolak Jadi Justice Collaborator

Pledoi Choel Mallarangeng Sedih Ditolak Jadi Justice Collaborator

Nasional, Jakarta - Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaan pada Kamis, 15 Juni 2017. Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dan tawaran menjadi justice collaborator ditolak.

"Bahkan niat baik saya yang tulus menjadi justice collaborator dengan mengakui perbuatan saya seolah-olah tidak ada gunanya sama sekali," kata Permohonan Justice Collaborator Choel Ditolak, Ini Alasan Jaksa
Choel Mallarangeng menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU

Pengadilan Eksekusi Lahan Jalan Tol di Madiun tanpa Perlawanan

Pengadilan Eksekusi Lahan Jalan Tol di Madiun tanpa Perlawanan

Nasional, Madiun - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengeksekusi empat bidang lahan milik warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng yang terdampak pembangunan jalan tol Solo–Kertosono ruas Ngawi-Kertosono. Tanah dengan luas sekitar 7.000 meter persegi itu milik Miyati dan M Sofyan Khairun penduduk setempat.

Juru sita Pengadilan Kabupaten Madiun Gatot Sugiharto mengatakan proses eksekusi itu merupakan tahap akhir dari tarik ulur ganti-rugi lahan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan dengan masyarakat.

Baca: Pembebasan Lahan Jalan Tol di Madiun Masuk Meja Hijau

Permasalahan itu dipicu karena pemilik lahan menilai uang ganti rugi terlalu rendah. Karena penolakan itu pihak PPK menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan alias konsinyasi.  “Proses hukum sudah selesai. Kalau pun ada yang keberatan silakan mengajukan gugatan,’’ kata Gatot Sugiharto di sela eksekusi, Rabu , 14 Juni 2017.

Eksekusi berlangsung tanpa ada perlawanan. Miyati, salah seorang pemilik lahan tidak datang ketika juru sita yang dikawal aparat kepolisian tiba di lokasi lahan miliknya. Adapun Sofyan, sempat menyatakan keberatan dengan nilai ganti rugi Rp 125 ribu per meter persegi yang ditawarkan PPK. “Seharusnya Rp 150 ribu per meter persegi,’’ kata Sofyan.

Simak: Mudik Lebaran, Madiun Buka Tol Kertosono-Ngawi Jadi Alternatif

Kendati demikian, ia tidak berencana mengajukan keberatan itu ke pengadilan. Sofyan pesimistis langkah itu tidak akan berhasil lantaran pihak yang dihadapi adalah pemerintah. “Biasanya akan selalu kalah,’’ kata dia.

Eksekusi lahan milik warga terdampak tol di wilayah Madiun oleh pengadilan sudah beberapa kali dijalankan. Selain di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, proses itu dilangsungkan di wilayah lain salah satunya Kecamatan Mejayan.

Adapun luas lahan yang terdampak jalan tol di wilayah Madiun mencapai 2.578.775 meter persegi. Lahan dengan panjang 36,7 kilometer itu berada di wilayah Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Mejayan, Pilangkengceng, dan Saradan.

NOFIKA DIAN NUGROHO