Nasional, Jakarta - Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaan pada Kamis, 15 Juni 2017. Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dan tawaran menjadi justice collaborator ditolak.
"Bahkan niat baik saya yang tulus menjadi justice collaborator dengan mengakui perbuatan saya seolah-olah tidak ada gunanya sama sekali," kata Permohonan Justice Collaborator Choel Ditolak, Ini Alasan Jaksa
Choel Mallarangeng menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU
0 komentar:
Posting Komentar