Custom Rom All Device

Senin, 12 Juni 2017

Suap DPRD Jatim, Siapakah Tiga orang yang Dicekal KPK?

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta pihak Imigrasi untuk mencegah tangkal (cekal) anggota DPRD Jawa Timur H. M. Kabil Mubarok terkait dengan dugaan suap DPRD Jawa Timur.

"Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim  
Basuki Tersangka Suap DPRD Jatim, DPD Gerindra: Sebaiknya Mundur  

Selain Kabil, KPK juga menetapkan status cegah untuk dua kepala dinas pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas Industri dan Perdagangan M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Mochamad Samsul Arifien.

KPK menetapkan enam tersangka dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jawa Timur. Enam tersangka ini berasal dari kalangan DPRD dan SKPD.

Baca pula:
KPK Dalami Dugaan 10 Dinas di Jawa Timur Setor Duit ke DPRD

Enam tersangka itu tiga di antaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, staf DPR Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada satu anggota DPRD yang mestinya ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Namun saat operasi yang bersangkutan tidak ada di tempat dan tak ada ketika dicari, sehingga tak ikut terjaring.

Silakan baca:
Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?  

Laode mengimbau agar pihak yang merasa itu kooperatif dan segera melaporkan dirinya ke KPK. "Atau melapor ke polisi terdekat," ujarnya di kantor KPK pekan lalu.

Pada perkara ini KPK menduga ada komitmen dari para kepala dinas Provinsi Jawa Timur untuk membayar sejumlah uang ke anggota DPRD Jawa Timur tiap tahun. Pemberian uang ini diduga diberikan terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada dugaan suap terhadap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, KPK menemukan indikasi adanya komitmen sebesar Rp 600 juta dari setiap kepala daerah yang dibayarkan setiap tahun.

Komisi B DPRD Jawa Timur bermitra dengan sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di antaranya adalah Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Hingga saat ini, KPK baru mengetahui duit yang diterima Basuki antara lain dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, kasus suap DPRD Jatim pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.

Cekal KPK terhadap tiga orang tersebut, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah berlaku mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI


0 komentar:

Posting Komentar