Custom Rom All Device

Senin, 12 Juni 2017

Kota Bekasi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Tapi..

Metro, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Syaratnya, peminjam harus meminta izin paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Pengguna wajib bertanggung jawab atas kendaraan yang dipinjam," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman, Selasa, 12 Juni 2017.

Menurut Supandi kendaraan dinas milik Kota Bekasi saat ini ada 959 unit. Semua kendaraan itu digunakan oleh pejabat eselon II, III, dan IV. Tahun lalu, hanya 30 persen kendaraan yang digunakan untuk mudik. Peminjam harus menyatakan bahwa segala kerusakan atau kehilangan harus ditanggung oleh si peminjam. "Sebab, kendaraan itu aset pemerintah," ujar dia.

Ia mengatakan, bagi yang tidak mempunyai mobil dinas bisa meminjam kepada pejabat yang difasilitasi kendaraan dinas. Misalnya, kepala seksi meminjam kendaraan dinas kepada kepala bidang, atau pegawai meminjam kepada atasannya. "Itu tidak masalah, asal ada pertanggung jawabannya," kata Supandi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan, cuti lebaran dimulai pada 23 Juni mendatang. Ia meminta pegawai mematuhi ketentuan itu dengan tidak berangkat mudik lebih awal. "Begitu pula sebaliknya, tidak ada alasan tidak masuk kerja setelah libur Lebaran berakhir," kata Roy-sapaan akrabnya.

Berdasarkan data dari bagian kepegawaian, jumlah pegawai negeri sipil di Kota Bekasi mencapai 12.700 orang. Sedangkan pegawai dengan status kontrak sekitar 5.000 orang. "Yang piket tetap masuk seperti satuan polisi pamong praja, pesapon, pemadam kebakaran, dan pegawai di instansi kesehatan," ujar dia.

ADI WARSONO


0 komentar:

Posting Komentar